Jaksa fungsional kejari Soppeng Cahyo.
KABAR-SATU,Soppeng — Romi (25) tersangka kasus penipuan dan penggelapan, hari ini Kamis (2/8/2018) berkas perkaranya, sudah di nyatakan lengkap (P21).
Kasatreskrim Polres Soppeng, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rujianto dwi poernomo mengatakan, tersangka Romi hari ini, sudah di serahkan ke kejaksaan Negeri Soppeng.
“hari ini kita sudah serahkan tersangka ke kejari Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut.”kata Rujianto.
“untuk ketiga rekan Romi, yang saat ini masuk daftar pencarian orang, masih dalam pengejaran polisi”tambahnya.
Sementara Jaksa fungsional Kejari Soppeng Cahyo mengatakan, berkas perkara dan tersangka Romi, kasus pengelapan, telah di terima. Kata dia, saat ini tersangka sudah di tahan di rumah tahanan Soppeng, untuk peroses selanjutnya.
“tadi kami sudah terima pelimpahanya. Minggu depan rencana akan di gelar sidangnya”ujar Cahyo.
Sebelumnya, tersangka Romi di tetapkan tersangka oleh Polres Soppeng, serta dikenakan pasal 378 dan 372, terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara oleh Polres Soppeng.
Riko setiawan.