Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Hendra Setia
KABAR-SATU,SOPPENG — Satuan penyidik polres Soppeng telah melimpahkan berkas perkara serta tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) Ke Kejasaan Negeri Soppeng untuk di tindak lanjuti.
KasatReskrimPolres Soppeng AKP Amri meangatakan, berkas perkara pencurian dengan kekerasan dengan tersangka Afs sudah tahap dua, serta di limpahkan minggu kemarin.
“berkas dan tersangka sudah di serahkan kecuali motor belum,”katanya melalui pesan singkat WhatsApp.
Diakuinya untuk motor yang digunakan Tersangka melakukan aksinya, saat ini dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB)
Sementara, Kasi pidum kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Hendra setia mengatakan, berkas perkara dan terdakwanya sudah di terima dan segera akan di gelar sidang perdana.
Ia menyebutkan untuk barang bukti motornya, penyidik belum menyerahkan. Pasalnya, sementara di lakukan pencarian.
” Berkas perkara serta terdakwanya sudah kami terima dan segera akan disidangkan,”ujarnya. Kamis (4/6/2020).
Sekedar di kerahui Afs diamankan polisi,setelah berusaha menjabret handphone milik SH warga kayangan.
Ia (Asf Red) dikenakan pasal 365 tentang pencurian dan pemberatan,dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara subsider 363 KUHAP dengan ancaman pidana 7 Tahun. (Hr)