Ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG —- Sidang perkara pencemaran nama baik, dengan terdakwa Idrus Mudeng oknum Guru SMKN 3 Soppeng, memasuki agenda pemeriksaan saksi, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri watansoppeng, Senin kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Hendra setia mengatakan, sidang yang digelar kemarin mengagendakan pemeriksaan saksi terhadap Muliadi selaku Humas.
Menurutnya, sidang akan dilanjutkan senin depan dengan agenda pemeriksaan ahli bahasa dan ITE
Disebutknya, Jaksa sangat yakin terdakwa Idrus Mudeng sudah memenuhi unsur, sesuai pasal yang di sangkakan terkait pencemaran nama baik.
“Terdakwa disangkakan pasal 45 ayat 3 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 310 KUHP,”katanya,Rabu (4/9/2019).
“Kalau UU ITE ancamannya 4 tahun penjara dan untuk Pasal 310 KUHP ancamannya 9 bulan penjara,”tambahnya (**)