foto (ist)
KABAR-SATU,SOPPENG — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Watansoppeng menggelar razia gabungan di kamar hunian warga binaan Selasa (5/11/2024).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS.5-UM.01.01-237 tentang Pelaksanaan Razia Serentak di seluruh rutan dan lapas di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, Rutan Kelas IIB Watansoppeng menggandeng Komando Rayon Militer (Koramil) 1423/Soppeng. Tim gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kamar-kamar hunian untuk memastikan keamanan dan kondusivitas lingkungan rutan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Syamsuddin, mengatakan, dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang terlarang seperti korek api, sendok aluminium, alat pemotong kuku, gunting, silet, tali, dan paku.
“Dalam razia kali ini tidak ditemukan narkoba atau handphone di dalam kamar hunian. Barang-barang yang kami sita merupakan alat-alat yang memang dilarang berada di dalam rutan, seperti alat pemotong kuku, gunting, pemotong rambut, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Syamsuddin menambahkan, razia gabungan ini dilaksanakan dengan pendekatan humanis untuk menjaga kenyamanan warga binaan sembari memastikan situasi Rutan Watansoppeng tetap aman dan kondusif.
Razia ini merupakan bagian dari upaya rutin pihak Rutan dalam mencegah peredaran barang-barang terlarang yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.
Hen/Adr