Int.
KABAR-SATU, SOPPENG – Bupati Soppeng A.Kaswadi Razak menyerahkan Ranperda Perubahan Perda No.5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Soppeng, Senin (27/5/2019).
Dalam Ranperda ini, tercatat beberapa rencana evaluasi dan penataan Perangkat daerah pemerintah kabupaten Soppeng.
“Evaluasi penataan Perangkat daerah ini merupakan bagian dari proses perubahan organisasi dalam upaya mengantisipasi berbagai kecenderungan yang berkembang, sehingga hasil evaluasi perangkat daerah ini diharapkan berdampak pada kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan efesien” tutur Bupati Soppeng.
Berikut rencana evaluasi/penataan Perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng :
1. Penggabungan urusan pemerintahan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
2 Penggabungan urusan pemerintahan Bidang Perikanan dan Peternakan
3. Penggabungan urusan pemerintahan Bidang Penanaman
Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi
4. Penggabungan urusan pemerintahan Bidang Pengendalian
Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak
5. Penggabungan urusan pemerintahan Bidang Pemuda, Olahraga dan Pariwisata
6. Perubahan tipe Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
7. Perubahan tipe Dinas Sosial
8. Perubahan tipe Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia
9. Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
(id/fy)