KABAR-SATU,SOPPENG —Rapat Paripurna Pembicaraan TK. II DPRD Kabupaten Soppeng berlangsung pada Jumat, 9 Agustus 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Soppeng. Agenda rapat kali ini adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng, Syahruddin M Adam.
Rapat dimulai dengan laporan dari Badan Anggaran yang disampaikan oleh Haeruddin Tahang. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Soppeng, H.A. Kaswadi Razak, SE, Ketua DPRD Soppeng, H. Syahruddin M. Adam, S.Sos, MM, Wakil Ketua I A. Mapparemma, M.SE, MM, dan Wakil Ketua II H. Riswan, S.Sos. Penyerahan keputusan DPRD kepada Bupati Soppeng juga dilakukan dalam kesempatan tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Soppeng H.A. Kaswadi Razak, SE, menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk evaluasi. Hasil evaluasi ini akan disempurnakan oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD. Bupati menekankan bahwa perubahan APBD ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah dengan lebih fleksibel dan responsif terhadap perubahan situasi.
Bupati juga mengingatkan agar seluruh OPD melakukan percepatan pelaksanaan anggaran dan meningkatkan intensifikasi serta ekstensifikasi sumber pendapatan untuk mencapai target yang ditetapkan. Ia berharap dukungan dan kerja sama dari semua pihak untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan anggaran agar memberikan hasil yang optimal dan bermanfaat bagi masyarakat, serta dalam mengatasi isu-isu nasional seperti pengendalian inflasi, penurunan angka stunting, dan kemiskinan ekstrem.
Turut hadir dalam rapat tersebut para anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, PJ Sekda Soppeng, pejabat eselon II, serta para camat se-Kabupaten Soppeng.
**