Metro

Pria Lansia Ngaku Spontan Lakukan Perbuatan Dugaan Cabul

×

Pria Lansia Ngaku Spontan Lakukan Perbuatan Dugaan Cabul

Sebarkan artikel ini

foto ssc


KABAR-SATU, SOPPENG — R seorang pria lanjut usia asal Bulukumba ditahan Polres Soppeng dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu masjid di Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.


Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.


Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban Mawar (nama samara Red) secara spontan di area masjid beberapa waktu lalu.


“Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut secara spontan. Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman,” kata Dodie Ramaputra melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (21/7/2025).


ketika ditanya mengenai tujuan awal pelaku ke masjid Dodie menuturkan, pelaku awalnya mendatangi masjid yang berlokasi tidak jauh dari SMAN 1 Watansoppeng dengan tujuan untuk melaksanakan shalat. Namun, di lokasi tersebut diduga terjadi tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban yang saat itu sedang mengantar adiknya ke toilet.


“Shalat,” ujar singakat Dodie


Kasus ini viral setelah orang tua koraban melaporkan dugaan perbuatan asusila yang di duga di lakukan pria 63 tahun itu di area masjid. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian.


Saat ini, pelaku masih ditahan di Mapolres Soppeng untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Hen/Adr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *