Metro

Polisi Ringkus Dua Bandar Sabu dengan Barang Bukti 46,32 Gram

×

Polisi Ringkus Dua Bandar Sabu dengan Barang Bukti 46,32 Gram

Sebarkan artikel ini

ilustrasi

KABAR-SATU,SOPPENG —  Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng berhasil membekuk dua terduga bandar narkoba jenis sabu dan menyita barang haram bernilai jutaan rupiah dalam operasi penggerebekan yang digelar di dua lokasi terpisah Sabtu dinihari (1/3/2025).

Kedua tersangka yang sudah lama dalam pantauan aparat, AR (37) dan AC (41), tak berkutik saat tim khusus Satres Narkoba Polres Soppeng menggerebek persembunyian mereka di kawasan Marale, Desa Paroto dan Macanre, Kelurahan Macanre, keduanya di Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.

Dalam keterangan rilisnya yang di terima kabar satu, dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan lima bungkus plastik bening berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan total bobot 46,32 gram. Barang bukti tersebut merupakan komoditas terlarang yang diduga akan diedarkan di wilayah Soppeng dan sekitarnya.

Operasi pengungkapan kasus ini dimulai setelah unit intelijen Satres Narkoba Polres Soppeng mendapat informasi adanya peredaran narkoba di kawasan Marale. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian selama beberapa hari, tim berhasil mengidentifikasi pergerakan kedua tersangka.

Pada pukul 01.00 WITA, tim gabungan Satres Narkoba bergerak cepat menangkap tersangka pertama AR di lokasi yang telah dipetakan. Dari hasil interogasi terhadap AR, petugas kemudian menyergap tersangka kedua AC di kediamannya di Macanre, Kelurahan Macanre.

Kpolres Soppeng AKBP Aditya pradana mengatakan, Kedua tersangka kini meringkuk di balik jeruji sel Mapolres Soppeng dengan di kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 Tahun

“Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng.” pungkas AKBP Aditya Pradana.

Aditya menyebut , dugaan masih ada tersanka lain saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng juga mengamankan Basta dengan barang bukti sabu 0,75 gram sabu serta uang tunai 120 ribu rupiah

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *