Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Rujianto Dwi Poernomo.SH S.IK
KABAR-SATU, Soppeng — Berkas perkara Romi (25) warga Soppeng, tersangka kasus pengelapan mobil, sudah memasuki tahap satu.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Ajun Komisaris Polisi (AKP), Rujianto Dwi Poernomo mengatakan, saat ini Polres Soppeng, menunggu tahap ke dua dari Kejasaan Negeri Soppeng, untuk pemberitahuan, bila mana hasil penyelidikan telah lengkap (P21).
“berkasnya minggu kemarin sudah di kirim ke Kejaksaan”kata Rujianto Jum,at (28/7/2018).
Rujianto menyebutkan, dari laporan yang masuk, tersangka (Romi red) mengelapkan mobil sebanyak 9 unit. Namun, pengakuanya hanya empat unit saja.
“sudah di temukan 3 unit, sisa 1 unit yang masih kami cari “ujarnya.
Rujianto menyebutkan, untuk ke tiga rekan Romi yakni, CD,AD dan MC berstatus sebagai DPO oleh Polres Soppeng.
“ketiga rekan tersangka yang saat ini dpo, tetap kami lakukan pengejaran. Informasi terakhir yang kami dapat, mereka sudah tidak ada lagi di daerah Soppeng,”paparnya.
“tersangka kami kenakan Pasal 378 dan 372, terkait penipuan dan pengelapan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”tambah Rujianto.
Sebelumnya di beritakan, tersangaka Romi Cs menyewa mobil rental, untuk digunakan jalan-jalan, kemudian menjualnya dengan harga kisaran Rp. 20 juta sampai Rp. 40 juta.
Jumardin.