Ilustrasi
KABAR–SATU,SOPPENG — Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) berhasil mengamankan 35 botol minuman keras dari berbagai jenis dalam sebuah razia penegakan Peraturan Daerah (Perda) beberapa waktu lalu.
Menurut Sekretaris Pol PP Ma’Sum, minuman tersebut ditemukan di 10 tempat hiburan rumah bernyanyi.
“Dari total 35 botol miras yang diamankan, rinciannya meliputi 15 botol bir, 7 botol anggur hitam, 8 botol anggur merah, 4 botol Guinnes, dan 1 botol anggur hijau,”jelasnya
Ma’Sum menjelaskan, penyitaan dilakukan secara transparan tanpa melakukan penggeledahan, hanya barang yang terpajang di atas meja yang disita.
Ia menyebut, Rumah bernyanyi yang menjadi sasaran razia antara lain Anugra Cabbeng, Welcome Karaoke Lajoa, Favorid, Hikmah, Bila Room, Aksi Karaoke, Nada, Famili, dan Nagoya.
“Pemilik rumah bernyanyi yang terkena razia akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan agar miras yang disita dimusnahkan,”pungkasnya. Rabu (22/5/2024).
“Pelanggaran serupa di masa mendatang dapat mengakibatkan teguran, penyegelan, atau pencabutan izin usaha.”tambahnya.
Hen














