Metro

Perkosa Anak di Bawah Umur, Tiga Pemuda di Makassar Berurusan dengan Hukum

×

Perkosa Anak di Bawah Umur, Tiga Pemuda di Makassar Berurusan dengan Hukum

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi

KABAR-SATU,,MAKASSAR —  Aparat kepolisian mengungkap kejadian memilukan yang melibatkan tiga pemuda, SA (19), MI (19), dan FL (20), yang kini harus menghadapi konsekuensi hukum setelah terlibat dalam perbuatan keji memperkosa seorang pelajar berinisial AR (15).

Anggota Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus ini Kamis (11/01/2024). SA dan MI ditangkap di jalan Rajawali, sementara FL ditangkap di jalan Baji Minasa berdasarkan laporan polisi nomor LP/50/I/2024/SPKT/RESTABES MKS/POLDA SULSEL yang diajukan pada 7 Januari 2024.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, kepada Wartawan mengatakan, kejadian tragis ini berawal ketika korban menemani temannya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Stella Maris Makassar. SA alias Allung, salah satu pelaku, mengajak korban dengan alasan mengunjungi teman yang sedang dirawat.

“Allung mengirim pesan melalui Facebook, mengatakan ‘turunko duluh di bawah, ada BILAL mau jenguk ARIYANI’,” ungkap Devi. 

Lanjut Devi mengatakan, Ketika korban turun dia hanya menemui Allung dan FA alias Callo. Allung memaksa korban naik di atas motor dan membawanya ke Jalan Metro Tanjung Bunga, dekat Pos security SPBU Tanjung Bunga, tempat kejadian perkosaan terjadi.

Allung, dalam pengaruh alkohol, memaksa korban berbaring di pos security tersebut dan menyetubuhi korban selama sekitar 3 menit. 

Adegan keji ini tidak berhenti di situ, pelaku Callo dan Ikshan juga terlibat dalam tindakan bejat tersebut, masing-masing melibatkan diri selama tiga dan empat menit.

“pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 6C Undang-undang No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,”Pungkas Devi 

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page