Foto (dok)
Menyikapi hal tersebut, Kepala dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi (PPK) dan Usaha Kecil Mandiri (UKM) Andi Makkaraka mengatakan, bagi pengusaha warkop dan warung makan, sebelum membuka kembali usaha mereka, diwajibkan mengambil formulir, disertai dengan blangko surat pernyataan yang ada di kantor Kecamatan masing-masing.
Kemudian kata dia, bagi seluruh pemohon atau pengusaha diwajibkan mendaftar di Satgas dalam hal ini di BPBD Kabupaten Soppeng, untuk ditindaklanjuti di lapangan.
Nantinya sambung Andi Makkaraka, tim satgas melaksanakan survei lapangan, serta melakukan tes antigen, kepada pengusaha, begitupun juga ruang dan tempat (meja/kursi red) akan disesuaikan.
“Nanti sudah dilakukan survey baru direkomendasikan layak tidaknya usaha itu untuk beroperasi kepada tim satgas,”katanya Sabtu (13/2/2021).
Menurunya, jika warkop dan warung maka, layak untuk dibuka kembali. Maka, dikeluarkanlah rekomendasi yang berhubungan dengan operasional usaha tersebut.
“juga akan ditempelkan stiker bahwa usaha tersebut layak untuk beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ada,”tutupnya.(**)