Perekaman ktp eletronik
KABAR – SATU MAKAASAR,— Menumpuknya antrean pengambilan KTP Elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, menuawai banyak komentar dari masyarakat.
Mereka memprotes sistem pengambilan KTP-el yang tidak boleh diwakilkan. Bahkan seorang suami pun tak bisa mewakili istrinya untuk mengambil e-KTP. Sehingga sistem ini dianggap menperlambat pelayanan.
Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Makassar Aryati Puspa Abady pun secara blak-blakan menjelaskan sekaitan hal itu.
Menurutnya hal tersebut mengacu pada undang-undang Pemendagri no. 8 tahun 2016 pasal 5 ayat 1 poin 12 dan 13. Menerima KTP-el dan melakukan verifikasi melalui pemadanan sidik jari penduduk 1:1 (satu banding satu). Sementara data jika sama diberikan kepada penduduk, jika data tidak sama tidak diberikan.
Puspa mengatakan ada proses aktivasi yang harus dilakukan setiap pemegang KTP-el. Yaitu pemadanan data dan sidik jari. Proses sidik jari inilah yang tidak mungkin diwakilkan.
“ini untuk menjaga keamanan data. Jadi misalnya tertera namanya eros, KTP-elnya harus tertulis Eros di situ. Kalau sudah sesuai langsung sidik jari, kalau cocok pada saat perekaman langsung diaktifkan,” katanya Selasa.( 2/4/2019).
Kata dia, Memiliki kartu elektronik belum tentu aktif. Pasalnya, belum memadankan sidik jari pemegang. Hal ini sekaligus menutup ruang percaloan.
Dehingga dikauinya, jika ada yang memiliki KTP-el tapi diwakili saat mengambil,, maka dipastikan KTP yang bersangkutan tidak aktif.
“Memang banyak yang mengkritik saya. Tapi saya kerja tidak butuh pujian, Daripada dikemudian hari bermasalah KTPnya orang. Kan yang bersangkutan sendiri yang repot, jika mengurus di imigrasi, di bank atau pun untuk kepentingan lainnya terus KTPnya tertolak,” ujarnya.
Selain itu, ini juga untuk menghindari penyalahgunaan KTP oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Seumpamanya ada warga yang kehilangan KTP bisa saja foto diganti dipakai mengurus agunan di bank atau penipuan lainnya. Begitu menunggak atau ada kasus lain maka yang punya datalah yang akan dikejar, kasus demikian telah banyak terjadi.
“banyak yang datang ingin mengaktifkan KTP,namun tertolak karena sidik jari berbeda. Data yang tertera pun berbeda saat di-tapping di card reader.,”jelasnya.
Ia menyebutkan, saat ini masyarakat tidak perlu khawatir lagi. Pihak Disdukcapil telah memaksimalkan seluruh pelayanan, untuk mempercepat dan mempermudah warga. Salah satunya dengan dibukanya pelyanan di PTSP kota Makassar untuk zona barat.
“disitu dibagi pelayanan berdasarkan kecamatannya. Khusus hari libur, pelayanan tetap dibuka untuk warga semua kecamatan,”jelasnya.
Ia menambahkan , Rata-rata Disdukcapil melayani 600 warga per hari. Hari ini mencapai 700 untuk wilayah kecamatan Rappocini dan Tamalate. Sementara di PTSP juga dilayani wilayah Makassar dan Tallo.
“saat ini sebanyak 1182 lembaga yang mengakses data admindo. Sehingga jika KTP-el tidak aktif maka data pengguna akan tertolak,”kuncinya. (Hr/Hj)