Foto (ist)
KABAR-SATU,SOPPENG — Kantor Cabang Perum Bulog Soppeng bersama Kejaksaan Negeri melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor Kejaksaan Negari Soppeng. Jum,at (8/12/2023).
Kerja sama tersebut bertujuan untuk menangani masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Faisal Armin, Kepala Kantor Bulog Soppeng, mengatakan MoU tersebut sejalan dengan regulasi untuk menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Soppeng.
‘Kerjasama ini berfokus pada bantuan hukum dalam persoalan perdata dan tata usaha negara, mengingat Bulog sebagai BUMN seringkali terlibat dengan pihak ketiga, yang kadang-kadang menghadapi kendala di lapangan,”Jelasnya.
Menurut Amin, bantuan dari Kejaksaan Negeri Soppeng akan memastikan keamanan dan perlindungan terhadap aset milik Bulog atau kekayaan negara yang dititipkan ke Bulog.
Hal ini kata dia, menjadi langkah proaktif dalam menyelesaikan permasalahan hukum, sehingga operasional Bulog dapat berjalan lancar dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
“Adanya pendampingan Kejari akan memastikan aset dan kekayaan negara yang dititipkan ke Bulog tetap aman dan terlindungi,” pungkasnya.
Ia menyebut, Bulog juga telah melakukan langkah pencegahan untuk meminimalisir kemungkinan permasalahan hukum, namun, jika suatu saat permasalahan muncul, kerja sama dengan Kejaksaan diharapkan dapat menyelesaikannya tanpa mengganggu kinerja Bulog.
Dengan kerja sama ini, Bulog mengharapkan dapat memperoleh pandangan hukum yang legal dan mendapatkan dukungan dalam menjalankan operasionalnya.
Hen