Metro

Kepala KUA Lilirilau : Pernikahan Sesama Jenis Tak Dibolehkan Dalam Agama

51
×

Kepala KUA Lilirilau : Pernikahan Sesama Jenis Tak Dibolehkan Dalam Agama

Sebarkan artikel ini
Pernikahan MS dan MT yang di duga sesama jenis berlansung sederhana
KABAR-SATU,SOPPENG — Masyarakat soppeng di gemparkan dengan adanya dugaan pernikahan sesama jenis (perempuan red), yang terjadi di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.

Menyikapi hal tersebut kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Lilirilau Akhlidin mengatakan, belum menerima informasi dengan adanya pernikahan sejenis yang terjadi.

Namun, menurutnya pernikahan sejenis dalam Agama tak di perbolehkan dan tidak sah, begitupun dengan hukum.

“tak bisa dikeluarkan buku nikah kalau pernikahan sejenis dan menurut hukum juga tak ada payung hukumnya,”katanya saat di konfirmasi melalui telepon selulernya,Jum,at (12/6/2020).

Sementara kepala Desa Pising, Kecamata Donri donri Sitti salmiiah kepada wartawan menyebutkan, mempelai Pria tersebut di duga adalah warganya.

“betul itu warga saya dan merupakan pindahan dari Desa Pesse baru-baru ini, itu kami ketahui bahwa jenis kelamin perempuan berdasarkan Kartu Keluarganya,”ujarnya.

Ia menabahkan, warganya itu pernah datang bersama keluarganya ke kantor Desa meminta surat pengantar pernikahan.akan tetapi di tolak.

“pernah datang bersama keluarganya meminta surat pengantar pernikahan, namun ditolak secara halus karena dia tidak bisa menunjukkan KTP-nya dengan alasan hilang,”paparnya.

“saya baru tau bahwa yang bersangkutan nikah siri setelah mendapat kiriman photo dan informasi dari Kepala Desa Baringeng,”tambahnya.

Sebelumnya, warga di hebohkan dengan pernikahan di duga sesama jenis antara MS dan MT tampa sempengetahuan pemerintah setempat. (Hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page