Foto (ist)
KABAR-SATU,SOPPENG –Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Soppeng Ridwan Amy Putra, mengembalikan uang kerugian Negara/Daerah di Aula kantor kantor kejari, Rabu (14/9/2022).
Menurut kepala seksi Intelejen Kejari Soppeng Muh Musdar, Pengembalian uang kerugian Negara tersebut , dari Terdakwa MH pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pengelolaan Simpan Pinjam Perempuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat PNPM Mandiri Kecamatan Liliriaja.
Kata Musdar, Kerugian Negara sebesar Rp 200.000.000 d terima kasi Pidsus Ridwan Amy Putra serta diserahkan Bendahara PNBP Kejari Soppeng Sitti Rahmiati.
Untuk sementara uang dititipkan ke rekening titipan lain Kejaksaan Negeri Soppeng di Kantor Cabang BRI Watansoppeng untuk kemudian di setor ke Kas Negara setelah lnkracht,”jelasnya. (Hen)