KABAR-SATU, MAKASSAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta keseriusan anggota DPRD Makassar, dalam mengawal Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda)
Kasatpol PP Makassar Iman Hud mengatakan, penertiban THM yang melanggar, harus di tindak tegas dan tanpa tanpa pandang bulu, termasuk penutupan usaha.
“Semua THM yang melanggar Perda kami akan tindak tampa pandang bulu1,” kata kepada awak media beberapa waktu lalu.
Ia berharap keseriusan anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama-sama menyelesaikan permasalah THM pelanggar perda.
“Kami meminta DPRD Makassar mengawal Perda dan bersama-sama menyelesaikan permasalahannya ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid menambahkan, tidak ada alasan bagi pelaku tempat hiburan malam yang melanggar perda dan segera akan diberikan tindakan.
“Harus sesuai denga aturan perda kalau tidak kami akan berikan tindakan termasuk terguran hingga melaporkan kepada Satpol PP,”ujarnya
Disebutkanya, THM “Nakal” dianggap bertentangan (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 5 tahun 2011 tentang tanda daftar usaha, Bab 8 ketentuan larangan.
Serta kata dia, Pasal 33 ayat 2 menyebut waktu tutup jam operasi untuk usaha Rumah Bernyanyi, Karaoke, Klub Malam, Diskotik paling lambat jam 02.00 wita. Sementara waktu operasi hingga jam 04.00 Wita (Hr/Hj)