Pengumuman tentang sertifikat hilang nomor 5/D1304-20.11/IV/2026







Pengumuman tentang sertifikat hilang nomor 4/D1304-20.11/IV/2026


Metro

Jual Jasa Prostitusi Via Aplikasi, 4 Warga Toraja Utara Dijebloskan ke Sel

×

Jual Jasa Prostitusi Via Aplikasi, 4 Warga Toraja Utara Dijebloskan ke Sel

Sebarkan artikel ini

foto (ist)

KABAR-SATU, TORAJA UTARA—  Jajaran Satuan Reskrim Polres Toraja Utara berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang berkedok Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Pengungkapan kasus ini menyeret empat orang tersangka ke dalam jeruji besi.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ridwan mengatakan,, keempat tersangka yang berhasil dibekuk yakni RSD (29), SRD (33), SLY (20) dan RTY (30).

 “Para tersangka menjalankan bisnis haram ini dengan sangat rapi menggunakan aplikasi Michat,” ujar Ridwan, Selasa (12/11/2024).

Dalam penggrebekan tersebut, tim Sat Reskrim mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 1.550.000 dan 3 bungkus alat kontrasepsi.

Mantan Kasat Reskrim Polres Soppeng ini menjelaskan modus operandi para pelaku. Mereka memanfaatkan aplikasi Michat untuk menawarkan jasa para korban yang kemudian dieksploitasi secara seksual.

“Hasil dari praktik prostitusi ini dinikmati sendiri oleh masing-masing pelaku,” tegas Ridwan.

Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Toraja Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait TPPO dan praktik prostitusi online.

Hen



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page