M. AKBAR
dirut rs
psd pupr
kord marioriwawo
kord liliriaja citta
kord lalabata
Metro

JMS Bentuk Karakter Hukum Sejak Usia Dini di SD Negeri 180 Sikkojang dan SDN 155 Atakka

39
×

JMS Bentuk Karakter Hukum Sejak Usia Dini di SD Negeri 180 Sikkojang dan SDN 155 Atakka

Sebarkan artikel ini

foto (dok)

KABAR-SATU,SOPPENG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menyelenggarakan program “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) di SD Negeri 180 Sikkojang, dengan menghadirkan SD Negeri 155 Atakka sebagai mitra kegiatan. Senin (10/2/2025).

Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut, Muh. Yusuf Sahruddin, S.H., selaku perwakilan dari Kejaksaan Negeri Soppeng, memberikan pemaparan komprehensif terkait fenomena bullying. Materi penyuluhan meliputi definisi yuridis bullying, klasifikasi bentuk-bentuk perilaku bullying, serta implikasi psikologis dan yuridis yang dapat ditimbulkan.

Adapun pokok bahasan mencakup, Pengertian bullying dalam lingkup hukum, klasifikasi tindakan bullying, dampak psikologis dan hukum, mekanisme pencegahan dan pelaporan.

Kepala SD Negeri 180 Sikkojang, Abdul Rahman, S.Sos., menegaskan bahwa program tersebut memiliki signifikansi strategis dalam memberikan pemahaman hukum sejak usia dini.

“Program ini memberi pemahaman kepada anak anak tentang hukumdi usia dini”tuturnya.

Senada dengan pernyataan tersebut, Kepala SD Negeri 155 Atakka, Kartini, S.Pd.SD., MM., mengharapkan keberlangsutan program serupa untuk memberikan pembekalan hukum kepada generasi muda.

“kami berharap kegiatan ini terus berlanjut demi memberi belak kepada para siswa terkait hukum dan konsekuensi Ketika melakukan pelanggaran hukum.” Katanya.

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *







You cannot copy content of this page