Ilustrasi
KABAR-SATU,Soppeng —– Sebanyak 48 Narapidana, Kasus Narkoba yang ada di Rutan kelas ll B Watansoppeng mendapat remisi, di Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke 73 Tahun 2018.
Remisi tersebut di berikan kepada 48 tahanan, di karenakan telah memenuhi syarat.
Staf Pelayanan tahanan Rutan Soppeng Andi Musmiati mengatakan, mereka yang yang mendapatkan Remisi, telah menjalani Pidana selama 6 bulan.
“untuk pidana Lima tahun ke atas, harus ada justice collaborator atau bersedia bekerja sama, selain itu tahanan yang mendapat remisi, harus berkelakuan baik dengan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan selama menjalani tahanan” terang Andi Musmiati.
Informasi yang di himpun KABARSATU, Penyerahan remisi umum itu sendiri rencananya akan diberikan secara resmi di rutan Soppeng pada jumat, 17 Agustus besok, yang rencananya akan dihadiri langsung Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak.
Idam.