Metro

Dirlantas Polda Sulsel Himbau Pengendara Roda Dua Tidak Masuk Jalan Tol

×

Dirlantas Polda Sulsel Himbau Pengendara Roda Dua Tidak Masuk Jalan Tol

Sebarkan artikel ini

Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Faizal S.I.K.,M.H

KABAR – SATU,MAKASSAR — Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Faizal menghimbau pengantar jenazah yang berkendara roda dua untuk tidak masuk jalan tol.

Pasalnya, jalan tol hanya diperuntuhkan kepada kendaraan roda empat, dengan kecepatan tinggi, sehingga berbahaya bagi pengendara roda dua.

Kepada wartawan putra kelahiran Soppeng ini menghimbau kepada masyarakat, bila mana membutuhkan pengawalan Kepolisian, Polda sulsel siap membantu kapan pun untuk pengantaran jenazah.

“Kapan pun di butuhkan pengawalan jenazah, kami siap membantu,”kata perwira Lulusan Akpol 1996 ini Selasa (11/1/2022).

Mantan Dirlantas Polda Sultra ini berharap kepada pengendara roda dua, agar tidak masuk jalan tol guna tertibnya berkendara terkhusus di jalan tol.

“Pada prinsipnya kami dari Kepolisian itu tidak melarang pengantar jenazah masuk jalan tol, tetapi khusus roda empat,”pungkasnya.

Ayah tiga Anak ini menyebutkan, adapun Pasal yang mengatur pelanggaran kendaraan roda 2 memasuki jalan tol Dimana di atur dalam Undang – undang No 22 Tahun 2009 Pasall 287 tentang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang melanggar aturan perintah.

Atau lanjutnya, larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas,
Hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Hal tersebut pun kata dia, juga di atur dalam UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan Pasal 63, ayat 6, setiap orng yang dengan sengaja masuk jalan tol atau sepeda motor yang masuk jalan tol, jika dilakukan dengan sengaja, pelaku dapat dipidana kurungan paling lama 14 hari atau dendan paling banyak Rp.3.000.000

“Pada pasal 64 ayat 4, dikatakan dilakukan tanpa sengaja atau tidak sengaja masuk jalan tol, maka pelaku dapat dipidana dengan pidan kurugan paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp 1.300.000,”pungkas lelaki yang hobby olahraga sepak bola ini.

Ia menambahkan, sementara, Peraturan pemerintah no 15 tahun 2005 Pasal 38 ayat 1,
Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih. (Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page