Ilustrasi
KABAR-SATU, SOPPENG – Pencurian satu unit sepeda motor milik warga Desa Pising Kecamatan Donri-donri Kabupaten Soppeng, menjadikan seorang anak dibawah umur berinisial JM (17) ditetapkan sebagai tersangka.
JM dibekuk di Kampung Baru oleh Kepolisian Sektor Donri – donri Resor Soppeng, Kamis (8/3/2019).
Dari informasi dari Kasatreskrim Polres Soppeng, AKP Rujiyanto, pengungkapan pencurian sepeda motor ini tidak lepas dari informasi masyarakat.
Modus Operandi pelaku diketahui dengan cara membuntuti Korban, dan pada saat korban lengah pelaku langsung melakukan aksinya.
Dari tangan tersangka diamankan satu unit kendaraan roda dua hasil kejahatan.
Tersangka dan Barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Donri-donri guna proses hukum lebih lanjut. (id)