Petugas rutan saat melakukan pengeledahan di kamar warga binaan
KABAR-SATU,SOPPENG — Guna mencegah peredaran narkotika di Rumah tahan (Rutan) Kelas ll B Watansoppeng, Kepala Rutan Syamsurijal bersama pegawai, melakukan sidak di blok dan kamar warga binaan. Jum,at (7/8/2020).
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Inspektur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : ITJ-25.OT.02.01 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Rutan kelas llB Watansoppeng Syamsurijal mengatakan, instruksi penggeledahan ini diberikan pada saat apel pagi, sehingga kebocoran informasi kepada warga binaan dapat dihindari.
Menurut Rijal, Sebelum dilakukan inspeksi ke blok dan kamar, seluruh warga binaan di periksa satu persatu, sebelum keluar dari kamar masing-masing. Hal itu dilakukan guna menghindari adanya upayah penyembunyian atau penggelapan barang terlarang.
“sebelum melakukan inspeksi seluruh warga binaan diarahkan untuk berkumpul di Lapangan Rutan untuk menerima beberapa instruksi terkait keamanan,”katanya.
Ia menyebutkan dalam pelaksanaan sidak dibagi menjadi beberapa tim untuk melakukan penggeladahan.
“seluruh petugas diterjunkan agar penggeledahan dapat lebih menyeluruh ,bagian yang di periksa diantaranya Wc, kolom tempat tidur, dinding, hingga beberapa sudut dan celah-celah yang bisa menjadi tempat persembunyian barang terlarang,”jelasnya.
Ia menambahkan, hasil dari penggeledahan yang dilaksanakan cukup memuaskan, dikarenakan tidak ditemukan adanya barang mencurigakan yang terkait dengan Narkoba.
“setelah dilakukn penyisiran secara menyeluruh juga tidak ditemukan Handphone ataupun benda berbahaya,”tutupnya.(Hr)