KABAR-SATU,JAKARTA —- Bupati Soppeng A. Kaswadi Razak melakukan pendatanganan Nota Kesepahaman dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang ditanda tangani Kepala LKPP Roni Dwi Susanto di Gedung LKPP Jakarta, Kamis (27/2/2020).
A Kaswadi Razak mengatakan, Pemerintah kabupaten Soppeng komitmen dalam pengelolaan, pengadaan barang dan jasa.
“dengan adanya nota kesepahaman ini, kita dapat mengetahui langsung kinerja pengadaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pembayaran,”katanya.
Ia pun berharap agar aplikasi tersebut dimanfaatkan dengan baik, sehingga proses pengadaan barang/jasa pemerintah, bisa sesuai dengan aturan yang ada.
Sementara kepala LKPP Roni dwi susanto menambahkan, Aplikasi AMEL sebagai alat monitoring dan evaluasi berbasis Web, yang berfungsi untuk menyajikan data pengadaan, mulai perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, kontrak, hingga serah terima pekerjaan dan pembayaran.
“melalui AMEL ini, data proses pengadaan dengan pembayaran sudah dapat terintegrasi serta juga dapat dijadikan sebagai alat kontrol pimpinan dalam mempercepat, mengendalikan dan menentukan strategi pengadaan barang/jasa,”terangnya.
Sekedar diketahui, Nota Kesepahaman tersebut, sekaitan dengan implementasi Aplikasi Monitoring-Evaluasi Lokal (AMEL). (**)