Metro

Berkas Perkara Kasus Korupsi Desa Labae Di Limpahkan.

4
×

Berkas Perkara Kasus Korupsi Desa Labae Di Limpahkan.

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi

KABAR -SATU SOPPENG,—– Kepala kesatuan Reserse kriminal (Kasat Reskrim) Polres Soppeng, Ajun Komisaris Polisi (AKP ) Rujiyanto dwi poernomo mengarakan, Berkas perkara korupsi Armiati Kepala Desa (Kades) Labae, Kecamatan Citta, sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng minggu kemarin.

Diakuinya, rencana hari ini kasus yang merugikan negara ratusan juta itu, akan di P21atau Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap. Namun, pihaknya menunggu info lanjut dari Kejari.

“Berkas sudah di kirim ke Kejaksaan, rencana infonya hari ini p21, kami menunggu info lanjut dari kejaksaan,”katanya saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (27/2/2019).

Ia menyebutkan, Kades Labae (Armiati red), dikenakan pasal 2 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, serta pasal 3 paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun.

“saat ini kades Labae Sudah 10 hari di dititipkan di rutan Soppeng,”ujarnya.

Dihubungi terpisah kasi pidsus kejari Soppeng Zulmar mengatakan, berkas perkara korupsi dana Desa Labae sudah di terima tiga hari lalu.

Saat ini pihaknya sedang melakukan penelitian selama 14 hari untuk menentukan sikap, terkait terpenuhinya berkas tersebut secara formil dan materil.

“sementara diteliti syarat formil dan materilnya,”ujarnya melalui pesan whatsApp. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *