Kasatreskrim polres Soppeng AKP Amri.
Warga yajang galung, Desa Congko, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten soppeng ini, diamankan berkat laporan beberapa korban yang merasa di rugikan atas aksinya.
Kasatreskirim Polres Soppeng Ajun Komisaris Polisi (AKP) Amri mengatakan, tersangka yang meresakan masyarakat tersebut, diamankan tanpa perlawanan.
Dikatankanya, menurut keterangan dari tersangka, aksinya ia lakukan sejak Tahun lalu, di tiga Kecamatan dengan 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Menurutnya, ia (tersangka red) melakukan aksinya di antaranya kecamatan Lilirilau, Donri donri serta Lalabata.
“Saat ini baru dua korban yang melaporkan ke polisi, atas aksi yang dilakukanya,”katanya saat di temui, Kamis (12/3/2020).
Disebutkanya, adapun modus tersangka dalam menjalankan aksinya, dengan cara pura pura ngobrol di pinggir jalan kemudian memencet payuda** korban.
“korbanya rata rata umur 20 sampai 30 Tahun, modus lainya yang dilakukan ia juga lansung memegang Payuda** korban,”paparnya.
Ia menambahkan, saat ini tersangka diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut, sambil menunggu hasil pemeriksaan pisikologi.
“tersangka dikenakan pasal 289 Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) tentang pencabulan, dengan ancaman 9 Tahun penjara,”tutupnya. (Hr)