Metro

Barang yang Dilarang Dibawa Saat Tes SKD CPNS

30
×

Barang yang Dilarang Dibawa Saat Tes SKD CPNS

Sebarkan artikel ini

Kepala BKPSDM Soppeng, Kamaruddin

KABAR-SATU, SOPPENG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng mengumumkan sejumlah barang yang dilarang dibawa peserta saat tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Kepala BKPSDM Soppeng, Kamaruddin menyebut barang yang dilarang ini diantaranya adalah barang barang yang berbahan logam, seperti kalung, cincin, ikat pinggang, kalkulator, handphone, kamera, jam tangan dan Bolpoint.

“Larangan membawa barang yang berbahan logam ini karena dikhawatirkan nanti menggangu sistem IT dan jaringan didalam ruangan” ungkap Kamaruddin, Kamis (13/2/2020).

Larangan membawa barang barang inipun diungkapkan Kamaruddin sudah disampaikan kepada para peserta tes SKD CPNS.

Sementara itu guna memastikan tak ada peserta yang melanggar aturan barang bawaan saat pelaksanaan tes, BKPSDM Soppeng akan melakukan pemeriksaan ketat sebelum peserta memasuki ruang ujian, bahkan rencananya akan melibatkan petugas dari Polwan dan Polki.

“Jadi barang yang boleh dibawa peserta saat masuk ke ruangan hanya KTP dan nomor ujian” tandas Kamaruddin.

Diketahui, Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Soppeng akan digelar pada tanggal 19 hingga 23 Februari 2020, dengan lokasi tes di Gedung Pertemuan Masyarakat Watansoppeng, Jalan Kesatria Watansoppeng. (id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *