Metro

81 Narapidana Rutan Watansoppeng Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H

138
×

81 Narapidana Rutan Watansoppeng Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H

Sebarkan artikel ini

Foto (Ist)

KABAR–SATU,SOPPENG — Sebanyak 81 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Watansoppeng dikaruniai remisi khusus dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.

Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas II B Watansoppeng, M. Arfandy, usai pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Masjid At Taubah Rutan Rabu (10/4/2024).

M.Arfandy menjelaskan, remisi adalah bentuk pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

 “Remisi ini diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sebagai apresiasi atas perubahan perilaku dan kualitas hidup selama menjalani masa pidana,” ungkap M.Arfandy.

Kata dia, total 81 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 3 orang mendapat pengurangan masa pidana selama 1 bulan 15 hari, 55 orang mendapat pengurangan selama 1 bulan, dan 23 orang mendapat pengurangan selama 15 hari.

M.Arfandy berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke masyarakat.

Selain itu, Karutan juga mengingatkan seluruh narapidana agar memanfaatkan momen Idul Fitri ini untuk introspeksi diri, meningkatkan kualitas pribadi, serta tetap aktif dalam kegiatan pembinaan di Rutan Kelas II B Watansoppeng.

**


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page