Foto (Ist)
KABAR–SATU,SOPPENG — Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng berhasil mengamankan tiga tersangka residivis pencurian bermotor (curanmor), Selasa kemarin.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah mengacu pada empat Laporan Polisi (LP) sebelumnya terkait kasus serupa.
Menurutnya, adapun Identitas korban yang melapor termasuk Nurmasyanti, Agus Ridwan, Jumzharwan, dan A. Sri Wahyuni. Sedangkan identitas tersangka adalah AH alias AT (34) warga Dusun Derikamba, Desa Tamansari, IY (38) warga Tambe, Desa Tambe, dan BR (49) warga Alu, Desa Allu.
Ridwan mengungkapkan, dari analisis laporan polisi, terungkap modus operandi yang serupa, di mana kendaraan korban yang diparkir menjadi sasaran utama pelaku. Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengembangan informasi.
“Petunjuk yang ditemukan pada tanggal 24 Mei 2024 membawa polisi pada jejak tersangka, yang akhirnya berhasil diidentifikasi pada tanggal 4 Juni 2024,”katanya.
Menurutnya, dalam pemeriksaan, polisi menemukan kunci motor yang hilang dari salah satu Tempat Kejadian Perkara (TKP). Melalui interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan hasil kejahatannya telah dibawa ke beberapa kabupaten lainnya.
“barang bukti, termasuk beberapa unit motor, telah disita. Para tersangka kini telah dibawa ke Polres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.
Hen












