Metro

Mantan Mantri Bank Pelat Merah di Soppeng Terancam 20 Tahun Penjara Kejari Imbau Nasabah Waspada

×

Mantan Mantri Bank Pelat Merah di Soppeng Terancam 20 Tahun Penjara Kejari Imbau Nasabah Waspada

Sebarkan artikel ini

Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Krisna Setiawan, S.H., M.Kn (foto ono)

KABAR-SATU, SOPPENG — Mantan mantri di salah satu bank pelat merah di Kabupaten Soppeng EN yang  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terancam hukuman penjara minimal dua tahun hingga maksimal 20 tahun. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Soppeng Widyatmoko, S.H melalui Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Krisna Setiawan, S.H., M.Kn., Senin (6/7/2026).

Krisna menjelaskan, proses penanganan perkara tersebut dimulai sejak awal Januari 2026. Setelah melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara, Kejaksaan Negeri Soppeng menetapkan EN sebagai tersangka Juni 2026. 

Kata dia, dalam penyidikan, tersangka diduga menerima uang tunai secara langsung dari nasabah yang hendak membayar angsuran maupun melakukan pelunasan kredit. Untuk meyakinkan para korban tersangka diduga memberikan bukti transaksi palsu atau tanda terima yang seolah-olah sah, baik berupa slip setoran manual maupun melalui aplikasi BRISPOT.

Namun, lanjutnya, uang yang diterima dari para nasabah tersebut diduga tidak disetorkan ke rekening kas bank, melainkan dialihkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersebut, dana yang seharusnya masuk sebagai kas bank tidak pernah tercatat dalam pembukuan resmi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp303.370.876.

Atas perbuatannya, EN disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, tersangka juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar minimal dua tahun hingga maksimal 20 tahun penjara sesuai ketentuan yang disangkakan.

Kejaksaan Negeri Soppeng  mengimbau seluruh nasabah agar lebih berhati-hati saat melakukan pembayaran angsuran maupun pelunasan kredit. Nasabah diminta memastikan seluruh transaksi dilakukan melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan bank, seperti melalui teller, kanal pembayaran resmi, atau petugas yang berwenang. 

“Kami juga mengingatkan  nasabah untuk selalu meminta dan menyimpan bukti pembayaran yang sah serta segera melaporkan kepada kantor bank atau layanan resmi apabila menemukan transaksi yang mencurigakan.” Imbuhnya. 

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *