Ketua LSM Dewan Pimpinan Daerah Barisan Patriot Peduli Indonesia (LSM-DPD-BPPI) Kabupaten Soppeng Rusmin. (foto ist)
KABAR-SATU, SOPPENG — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Daerah Barisan Patriot Peduli Indonesia (LSM-DPD-BPPI) Kabupaten Soppeng Rusmin angkat bicara merespon informasi mengenai dugaan aktivitas penyadapan getah pinus yang diduga dilakukan oleh oknum tanpa izin di kawasan Polo E, Desa Mattabulu, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Rusmin mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wallanae Soppeng selama ini. Menurutnya, wacana KPH untuk menindaklanjuti dugaan tersebut seharusnya bukan sesuatu yang baru.
“kalau pihak KPH walanae sekarangi akan menindaklanjuti, itu memang sudah menjadi tugas mereka. Bukan karena muncul di publik baru bergerak. Ini yang perlu diluruskan,” tegas Rusmin. Jumat (27/3/2026).
Rusmin menilai pengawasan kawasan hutan semestinya bersifat aktif dan berkelanjutan bukan reaktif terhadap tekanan publik.
“Pengawasan itu melekat dalam tugas mereka. Kalau setiap persoalan harus muncul ke publik dulu baru ditindak, maka patut diduga ada yang tidak beres dalam sistem pengawasan di lapangan,”pungkasnya.
Ia menegaskan, LSM-BPPI Kabupaten Soppeng akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran di sektor kehutanan.
“Kami akan terus mengawal dan mendorong penegakan hukum. Jangan sampai ada praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat dibiarkan begitu saja,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala UPT KPH Wallanae Andi Adil Wello menyatakan, lokasi yang tidak memiliki izin tidak diperbolehkan dikelola oleh pihak mana pun. Ia berjanji akan menindaklanjuti apabila dugaan aktivitas tanpa izin tersebut terbukti benar.
“Jika benar ada aktivitas tanpa izin, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Andi Adil Wello beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, langkah awal yang akan ditempuh adalah pembinaan terhadap masyarakat sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Sekarang ini aturan yang ada, pembinaan ke masyarakat lebih dikedepankan,” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lokasi pengelolaan getah pinus seluas kurang lebih tiga hektar di kawasan Polo E, Desa Mattabulu, di duga menjadi sengketa antara Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dan Kelompok Tani Tone Hijau Lestari. Permasalahan tersebut sempat dimediasi di kantor desa, dengan hasil kesepakatan bahwa tidak ada pihak yang diperbolehkan mengelola lokasi itu hingga ada kejelasan lebih lanjut.
Meski demikian, belakangan dilaporkan masih terdapat aktivitas pengelolaan getah pinus di lokasi yang diduga belum mengantongi izin tersebut, yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu.
Tim






























