Metro

KPH Walanae Buka Suara Soal Dugaan Pengelolaan Pinus Tanpa Izin di Soppeng

×

KPH Walanae Buka Suara Soal Dugaan Pengelolaan Pinus Tanpa Izin di Soppeng

Sebarkan artikel ini

Kepala UPT KPH  Walanae Andi Adill Wello.S.Hut.,MH (foto dok)

KABAR-SATU,SOPPENG — Kepala UPT KPH Walanae Soppeng Adil Wello menegaskan, setiap aktivitas pengelolaan getah pinus wajib memiliki izin resmi. Hal ini disampaikannya menyusul adanya dugaan aktivitas pengelolaan getah pinus tanpa izin di kawasan Polo E, Desa Mattabulu, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Adil Wello menjelaskan, apabila suatu lokasi tidak memiliki izin, maka tidak diperbolehkan untuk dikelola oleh pihak manapun.

Menurutnya, pihaknya akan menindaklanjuti apabila dugaan tersebut terbukti benar.

“Terkait informasi yang beredar, sepengetahuan kami LPHD tidak mengelola lokasi tersebut. Jika benar ada aktivitas tanpa izin, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya.saat di konfirmasi  melalui pesan singkat whasApp, Rabu (25/3/2026).

Ia menambahkan, langkah awal yang akan ditempuh adalah pembinaan sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut. Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi bagian dari prosedur yang berlaku dalam penanganan dugaan pelanggaran di sektor kehutanan.

“Sekarang ini aturan yg ada, pembinaan ke masyarakat lebih dikedepankan.” tuturnya.

Adil menyebut, kewenangan pencabutan izin berada pada kementerian yang menerbitkan izin. Namun, pihaknya tetap akan melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya.

“Kalau terbukti ada pelanggaran, kami akan lakukan pembinaan terlebih dahulu. Nanti anggota akan turun melakukan pengecekan,” tegasnya.

Sebelumnya, RN, salah satu anggota kelompok tani mengungkapkan, telah dilakukan mediasi di Kantor Desa Mattabulu yang melibatkan pemerintah desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Dalam pertemuan tersebut disepakati lokasi yang dipermasalahkan tidak boleh dikelola oleh kedua belah pihak, baik LPHD maupun Kelompok Tani Tone Hijau Lestari untuk sementara waktu.

Namun demikian, RN mengklaim belakangan masih terdapat aktivitas pengelolaan getah pinus di lokasi yang diduga belum berizin itu.

Ia menyebut, adanya informasi dari pihak yang diduga perangkat desa yang menyatakan lokasi tersebut merupakan milik LPHD dan telah dipertanyakan ke pihak kehutanan.

“Informasi yang kami terima, ada yang menyebut lokasi itu milik LPHD dan sudah dipertanyakan ke kehutanan. Bahkan sebelum pertemuan, ada yang mengklaim wilayah tersebut merupakan milik LPHD, “tutur RN.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lokasi pengelolaan getah pinus seluas kurang lebih 3 hektar yang berlokasi di polo e desa mattabulu menjadi sengketa antara LPHD dan Kelompok Tani Tone Hijau Lestari. Permasalahan itu sempat dimediasi di kantor desa, dengan hasil kesepakatan bahwa tidak ada pihak yang diperbolehkan mengelola lokasi tersebut hingga ada kejelasan lebih lanjut.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *