Pengumuman tentang sertifikat hilang nomor 5/D1304-20.11/IV/2026







Pengumuman tentang sertifikat hilang nomor 4/D1304-20.11/IV/2026


Metro

Bisnis Kayu Marak Puluhan Pengusaha Kayu di Soppeng Abaikan Aturan

×

Bisnis Kayu Marak Puluhan Pengusaha Kayu di Soppeng Abaikan Aturan

Sebarkan artikel ini

Kepala UPT KPH Walanae Adil Wello,S.Hut.,MH (foto ono)

KABAR-SATU, SOPPENG — Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Walanae kabupaten soppeng mencatat sebanyak 52 pengusaha kayu tersebar di beberapa kecamatan berdasarkan data tahun 2024. Namun dari jumlah itu, dua pengusaha tidak mencantumkan Surat Keputusan (SK) izin usaha dan 41 lainnya tidak mencantumkan kapasitas produksi. Kepala KPH Walanae Adil Wello mengatakan hal itu saat ditemui di ruang kerjanya. Kamis (5/3/2026).


Ia menyebut, kondisi tersebut menjadi perhatian pihaknya dalam upaya tertib administrasi usaha kehutanan di Kabupaten Soppeng.


“Kalau dulu setiap pengusaha kayu harus mencantumkan kapasitas hasil produksinya, kalau sekarang cukup mencantumkan di NIB masing-masing,” ujar Adil.


Adil menjelaskan, pengusaha kayu yang ingin melakukan penebangan di wilayah kayu rakyat cukup menyertakan dokumen lengkap termasuk sertifikat lahan dan sepengetahuan pihak desa setempat.
Terkait pengangkutan hasil penebangan Adil menegaskan, pengusaha wajib melampirkan surat angkutan kayu rakyat sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tetang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.


Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Soppeng Andi Damrah hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait jumlah pengusaha kayu yang memiliki izin maupun yang tidak.


Adapun 52 pengusaha kayu yang tercatat oleh KPH Walanae tersebar di sejumlah kecamatan.

Di Kecamatan Lalabata terdapat sejumlah usaha antara lain:
NINICONANG


UD Matahari Indah, UD Mutiara Indah, CV Cahaya Rezky, CV Surya Utama Mandiri dengan kapasitas 1.000 m³/tahun milik Marwan, UD Usaha Lappae, serta Bentenge dengan kapasitas 750 m³/tahun milik Abd Kadir dan CV Benteng Jati Tunggal berkapasitas 1.000 m³/tahun milik Budiman.


Juga tercatat UD Mulia Raya, UD Cahaya Buludua, UD Nur Barokah berkapasitas 200 m³/tahun milik Arifuddin, Amraddin, UD An Nur Hidayatullah, UD Matahari Mandiri berkapasitas 60 m³/tahun milik Samsi, Hidayah Paroto berkapasitas 500 m³/tahun milik Ridwan, CV Zaskia Utama berkapasitas 360 m³/tahun milik Asri, serta Wahyu Utama berkapasitas 2.000 m³/tahun milik Aras Inci.


Di Kecamatan Donri-Donri yang masuk wilayah LATORANG;

tercatat UD Mujur di Desa Sering, UD Sinar Meubel di Desa Solie, UD Yayang Amori Group di Desa Solie, UD Were Batara Perkasa di Desa Pesse, CV Karlina di Desa Lalabata Raja, dan UD Putera Tunggal di Desa Lalabat, seluruhnya telah memiliki SK izin usaha.


Di wilayah LAPOSO :

Sejumlah pengusaha juga tercatat aktif, di antaranya UD Fajar Nusantara di Labae Citta, CV Sejati Mitra Usaha di Marioriwawo, UD Usaha Sejati, CV Bone Jaya, CV Rezky Jaya, CV Saiful Jaya, UD Alam Mandiri, UD Citra Jaya, CV Rezky Fakri, PD Inti Baja Utama di Tajuncu, CV Fachri Jaya, CV Sinar Surya, CV Surya Indah di Tinco Desa Mariorilau, serta UD Intan Kayu Perkasa di Lajoa Desa Jampae.

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *