Akbar afand., .S.Kom aktivis tata kelola pemerintahan (foto dok)
KABAR-SATU,SOPPENG — Aktivis muda Sulawesi Selatan Akbar afandi mengancam akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Gubernur Sulsel jika menemukan proyek infrastruktur yang menggunakan material tambang galian C ilegal. Hal ini disampaikan menyusul masih maraknya penggunaan material tambang ilegal dalam proyek-proyek pemerintah yang dibiayai anggaran negara dan daerah.
“Saya berharap di tahun 2026 ini tidak ada lagi pihak yang coba-coba melanggar aturan. Jika saya menemukan proyek yang menggunakan material tambang ilegal, saya tidak akan ragu melaporkannya kepada Gubernur Sulsel, KPK, dan aparat penegak hukum lainnya,” tegas aktivis tata kelola pemerintahan ini.
Pria yang akrab di sapa Akbar ganteng ini mengatakan, penggunaan material galian C ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif melainkan dapat masuk ke ranah pidana karena merugikan negara dari sisi pendapatan pajak dan retribusi serta merusak lingkungan.
Larangan penggunaan material tambang illegal menurut Akbar, telah diatur dalam berbagai regulasi. Di antaranya UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mengatur bahwa seluruh barang dan jasa dalam proyek pemerintah harus berasal dari sumber yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan sanksi tegas terhadap aktivitas yang merusak lingkungan tanpa izin.
“Proyek infrastruktur dibiayai dari uang rakyat. Sangat tidak dibenarkan jika material yang digunakan berasal dari tambang galian C ilegal,” ujar Akbar.
Akbar menyebut, tanggung jawab kontraktor dan pengawas proyek yang dinilai harus lebih ketat dalam memastikan material yang digunakan berasal dari sumber legal. Kontraktor yang sengaja menggunakan material ilegal dapat dikenai sanksi administratif, pemutusan kontrak, hingga proses hukum.
“Pengawas proyek jangan tutup mata. Jika dibiarkan, ini bisa dikategorikan sebagai pembiaran pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum harus bersikap tegas,” tegasnya.
Ia mengingatkan sejumlah daerah di Sumatra dan Aceh sebagai contoh nyata dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang tidak terkendali.
Akbar mengingatkan, Gubernur Sulawesi Selatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/19542/DESDM tertanggal 19 Desember 2025 tentang pengendalian pertambangan tanpa izin (PETI) dan pemanfaatan material tambang dari lokasi berizin yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulsel.
“Surat edaran tersebut menginstruksikan antara lain menghentikan seluruh kegiatan pertambangan tanpa izin, mendukung penertiban dan penindakan aktivitas yang merusak lingkungan, mendorong penggunaan material dari lokasi berizin, tidak memberi ruang bagi pelaku PETI untuk memasok material proyek, membentuk Satgas Penindakan PETI di tingkat kabupaten/kota, serta melakukan evaluasi berkala terhadap pengendalian PETI.”jelasnya.
Akbar berharap Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dapat bersama-sama mengawasi pelaksanaan proyek infrastruktur agar berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.
“Pembangunan memang penting, tetapi harus taat hukum dan berkelanjutan. Jangan membangun jalan, jembatan, atau gedung dengan cara merusak alam dan melanggar hukum secara bersamaan,” pungkasnya.
Untuk di ketahui, dikabupaten soppeng sendiri di duga ada puluhan tambang yang beroperasi dan hanya beberapa yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Kepala Tehnik Tambang (KTT) yang merupakan kewajiban setiap pemilik tambang dan merupakan salah satu persyaratan dalam pengurusan perpanjangan IUP
Tim














