KABAR-SATU,TAKALAR — Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye menyerahkan remisi umum kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar, di Kantor Lapas Kelas IIB Kabupaten Takalar, Minggu (17/8/2025).
Sebanyak 320 warga binaan Lapas Kelas IIB Takalar mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi umum, dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun.
Bupati Takalar dalam membacakan sambutan seragam Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan RI, menyampaikan euforia perayaan HUT ke-80 milik seluruh lapisan masyarakat indonesia tidak terkecuali warga binaan.
Olehnya itu, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana. “Saya ucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Takalar, Mansur, menyampaikan saat ini isi Lapas Takalar sebanyak 549 orang terdiri dari 483 narapidana dan tahanan 67 orang. Yang mendapatkan remisi umum 1 atau sebanyak 315 orang dan remisi umum 2 atau langsung bebas 5 orang.
“Pemberian remisi bukanlah semata-mata bentuk keringanan hukuman melainkan penghargaan atas perubahan sikap, perilaku dan kedisiplinan yang telah ditunjukkan selama menjalani hukuman pidana,” katanya.(*)












