int
KABAR-SATU, SOPPENG — Pemerintah Kabupaten Soppeng meluncurkan terobosan baru dalam tata kelola pemerintahan dengan menerapkan Sistem Manajemen Talenta untuk penempatan seluruh pejabat Eselon II, III, dan IV berdasarkan kompetensi dan potensi. Proses seleksi akan dimulai pekan depan melalui serangkaian tahapan asesmen komprehensif.
Bupati Soppeng Suwardi Haseng dan Wakil Bupati Selle KS Dalle memperkenalkan sistem ini sebagai langkah revolusioner dalam membangun birokrasi yang profesional, adaptif, dan berbasis kompetensi. Sistem ini menjadi yang pertama kali diterapkan di Kabupaten Soppeng.
Para calon pejabat akan menjalani serangkaian tahapan asesmen ketat, termasuk wawancara mendalam dan Computer Assisted Test (CAT). Hasil uji kompetensi tidak hanya menentukan kelayakan kandidat untuk posisi tertentu, tetapi juga akan menjadi basis data strategis bagi Pemkab Soppeng dalam menyiapkan calon pemimpin masa depan.
Sebelumnya, kecuali untuk Jabatan Pimpinan Pratama (Eselon II), penempatan pejabat Eselon III dan IV sering dilakukan melalui penunjukan langsung kepala daerah. Kini, sistem baru ini mengubah paradigma tersebut dengan pendekatan yang lebih objektif dan terstruktur.
Menurut Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Sistem Manajemen Talenta merupakan upaya terstruktur untuk mengidentifikasi, mengembangkan, dan menempatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpotensi dan berkinerja tinggi. Tujuannya memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) menduduki posisi tepat sesuai keahlian dan siap mengisi jabatan strategis masa depan.
Bupati Suwardi Haseng telah menandatangani Komitmen Bersama Pelaksanaan Manajemen Talenta ASN se-Provinsi Sulawesi Selatan di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa (12/8/2025).
“Manajemen Talenta ini kita lakukan untuk menghindari adanya kesan suka dan tidak suka dalam penunjukan pejabat,” tegas Bupati.
Proses seleksi akan dilaksanakan Pemkab Soppeng melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan menerapkan standar penilaian yang objektif dan transparan.
**












