Metro

Manipulasi Kredit di BRI Unit Ompo Soppeng, Mantri dan Calo Kredit Segera Diadili

×

Manipulasi Kredit di BRI Unit Ompo Soppeng, Mantri dan Calo Kredit Segera Diadili

Sebarkan artikel ini

penyidik Kejaksaan negeri soppeng melakuakan tahap II di Ruangan Tindak Pidana Khusus (foto ist)

KABAR-SATU,SOPPENG — Tim penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng menuntaskan tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa fraudulent banking practice (Praktik perbankan yang curang Red) yang terjadi di Bank BRI Unit Ompo Cabang Watansoppeng.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan, penyidikan terhadap kasus Fraud (penipuan Red) telah berlangsung sejak awal tahun 2025.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Soppeng telah menetapkan dua orang tersangka, yakni NM (31) yang merupakan Mantri Bank BRI Unit Ompo dan RR (50) yang berperan sebagai calo perkreditan. Keduanya diduga terlibat dalam skema penipuan kredit yang merugikan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin, melalui Kepala Seksi Intelijen Nazamuddin, mengatakan berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum.

 “Segera akan kami limpahkan tersangka bersanma barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar,” ujarnya Rabu (30/4/2025).

Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan, terungkap tersangka NM dan RR melakukan dua modus operandi dalam tindak pidana tersebut.

“Pertama, melakukan “Kredit Topengan” dimana tersangka RR dengan sepengetahuan tersangka NM mengajukan kredit menggunakan identitas milik orang lain. Dana yang dicairkan kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka RR.”tuturnya.

Lanjut Nazamuddin menuturkan, Modus kedua yang digunakan adalah “Kredit Tempilan”, dimana pengajuan kredit menggunakan nama orang lain dan dana hasil pencairan sebagian digunakan oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh tersangka RR.

Ia menyebut, dalam prosesnya, tersangka NM selaku Mantri menyetujui pengajuan kredit tersebut tanpa melalui tahapan verifikasi yang benar atas dasar rekomendasi dan kepercayaan kepada tersangka RR, yang kemudian menerima sejumlah fee atau komisi dari nasabah.

“Kedua tersangka kami kenakan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP,” terang Nazamuddin.

Selain itu, tersangka juga dikenakan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Pihak Kejaksaan Negeri Soppeng tidak menyebutkan berapa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi tersebut. Namun, penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengindikasikan adanya unsur kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page