foto (ist)
KABAR-SATU,SOPPENG — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) La Temmamala Kabupaten Soppeng menggandeng Kejaksaan Negeri menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Pencegahan Tindak Pidana Bidang Kesehatan. Kegiatan ini diselenggarakan di salah satu kafe, Senin (30/12/2024).
Wakil Bupati Soppeng, Lutfhi Halide yang hadir dalam kegiatan itu menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Soppeng telah menjalin kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri dalam penyelesaian hukum perdata dan tata usaha negara.
“Kejaksaan diberikan kuasa untuk memberikan pendampingan baik di dalam maupun di luar peradilan, termasuk pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur RSUD La Temmamala Soppeng dr. Sitti Mudirusniah mengungkapkan harapannya untuk mendapatkan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dari Kejaksaan.
Wanitya berhijab ini menuturkan, kegiatan itu merupakan bagian dari upaya membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di RSUD La Temmamala Soppeng.
Acara ini juga dihadiri Kabag Hukum Pemkab Soppeng, Musriadi selaku moderator, jajaran manajemen RSUD La Temmamala Soppeng, para ketua komite, tenaga medis, perawat, serta para ketua organisasi RSUD, Kejari Soppeng Salahuddin, SH, MH selaku narasumber.
Sosialisasi ini menandai langkah penting dalam upaya pencegahan tindak pidana di bidang kesehatan serta penguatan tata kelola rumah sakit yang bersih dan profesional.
**

































