foto (ist)
KABAR-SATU,SOPPENG — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Watansoppeng meraih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2024. Penghargaan bergengsi tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: MHA-04.UM.04.01 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 26 November 2024.
Kepala Rutan Watansoppeng M. Arfandy mengatakan, penghargaan itu merupakan buah dari tekad tinggi seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.
“Ini merupakan wujud nyata keseriusan kami memberikan layanan cepat, tepat, berkualitas, dan bebas dari praktik diskriminasi serta korupsi,” ujarnya usai menerima penghargaan, Kamis (12/12/2024).
Menurutnya penghargaan P2HAM sendiri bertujuan memastikan pelayanan publik yang mampu mewujudkan kepastian hukum dan kepuasan masyarakat. Hal ini menjadi tolok ukur penting bagi Rutan watansoppeng dalam terus meningkatkan pelayanan yang inklusif dan transparan.
“Kami bersyukur atas apresiasi ini. Penghargaan ini bukti kerja keras seluruh jajaran dan menjadi motivasi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” pungkas Arfandy.
Dengan pencapaian ini, kani berharap dapat menjadi teladan dalam pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan di Indonesia,”tambahnya.
Hen?Adr












