KABAR-SATU,SOPPENG –— Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Soppeng melalui Bidang Bina Teknik dan Jasa Konstruksi menyelenggarakan sosialisasi tertib usaha, tertib penyelenggara, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi serta “Sipatokkkong” Selasa (23/9/2024).
Acara ini berlangsung di salah satu hotel di Soppeng.
Kepala Dinas PUPR, Andi Haeruddin, diwakili Sekretaris Andi Aryanto Nongki, menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Dimana kata dia, bertujuan memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, serta menghasilkan jasa konstruksi yang berkualitas.
“Undang-undang tersebut mengamanatkan untuk mewujudkan ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”kata mantan kabid buna marga ini.
Ia menyebut, sosialisasi ini juga membahas Peraturan Pemerintah mengenai Jasa Konstruksi dan “SIPATOKKONG”. Terbitnya Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembinaan penyelenggaraan jasa konstruksi serta membuat penyelenggaraannya menjadi lebih tertib, efisien, dan bermanfaat.
Andi Aryanto Nongki menuturkan, pentingnya kesepahaman terkait Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Lanjut ia mengatakan, Pedoman ini berfungsi sebagai acuan dalam melaksanakan kewenangan pada sub-urusan jasa konstruksi, terutama dalam pengaturan lingkup, tata cara, pelaporan pelaksanaan pengawasan, serta mekanisme sanksi yang berlaku.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Surat Edaran Gubernur juga telah mengeluarkan aturan kepada pelaku jasa konstruksi di wilayah Sulawesi Selatan agar lebih profesional dalam menjalankan pekerjaannya. Hal ini bertujuan agar penyelenggaraan jasa konstruksi dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur,”jelasnya.
Sementara, panita pelaksana kabid Bina tehnik dan jasa kontruksi Mashuri mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan untuk menambah pengetahuan dan pemahaman kita mengenai Peraturan Pemerintah terkait Jasa Konstruksi yaitu Peraturan Menteri PUPR No 1 Tahun 2023 tentang Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dan hal penting yang terkait Sosialisasi terkait pengembangan Sistem Informasi Pembinaan Jasa Konstruksi Kabupaten Soppeng (SIPATOKKONG).
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Kepala Desa, Inspektorat Daerah Kab Soppeng, Kepala Bidang (PPK) lingkup Dinas PUPR, dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Soppeng dengan jumlah peserta peserta 68 orang.
hen/Adr












