Kepala Rutan Watansoppeng M. Arfandy,(foto Ist)
KABAR-SATU, SOPPENG — Kepala Rumah tahanan (Rutan) Negara kelas ll B Watansoppeng M. Arfandy, tegas menyatakan komitmennya untuk menindak anggota yang terlibat dalam kegiatan judi online.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat apel pagi di halaman Rutan, Selasa (2/7/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Arfandy menegaskan kepada semua petugas bahwa pihaknya tidak akan mentolerir perilaku yang melanggar hukum seperti terlibat dalam judi online. Ia menuturkan pentingnya menjaga nama baik lembaga serta memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dan warga binaan yang mereka awasi.
“Kami tidak akan mengizinkan anggota kami terlibat dalam aktivitas judi online. Kami sudah mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan untuk memastikan hal ini tidak terjadi,” ucapnya.
Arfandi mengingatkan, selain merusak moral, kegiatan judi online juga dapat mengganggu kinerja serta fokus petugas dalam menjalankan tugas mereka.
“Oleh karena itu, kami akan meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap aktivitas petugas secara rutin. Inspeksi dan tindakan disiplin akan diterapkan secara adil bagi siapa pun yang melanggar aturan,” pungkasnya.
Hen/Adr












