Foto (int)
KABAR-SATU,SOPPENG — Proses pemecahan satu sertifikat tanah menjadi beberapa sertifikat tanah merupakan hal yang lumrah dilakukan untuk keperluan jual beli sebagian tanah, pembagian warisan, atau kebutuhan lainnya. Namun, tahapan dan biaya yang dibutuhkan perlu dipahami dengan baik.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010, dikutip dari sinarmas land biaya pecah sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen, antara lain biaya pendaftaran, pengukuran, pemeriksaan tanah, biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi (TKA), serta biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Biaya pendaftaran
Biaya pendaftaran adalah biaya untuk melakukan pendaftaran pecah sertifikat tanah di Kantor Pertanahan. Biaya pendaftaran pecah sertifikat tanah sebesar Rp50.000 per pengajuan.
Biaya pengukuran
Biaya pengukuran adalah biaya untuk melakukan pengukuran tanah yang akan dipecah. Biaya pengukuran pecah sertifikat tanah sebesar Rp 250.000 per bidang tanah.
Biaya pemeriksaan tanah
Biaya pemeriksaan tanah adalah biaya untuk memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan pecah sertifikat tanah. Biaya pemeriksaan tanah sebesar Rp 250.000 per bidang tanah.
Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi (TKA)
Biaya TKA adalah biaya untuk transportasi, konsumsi, dan akomodasi petugas Kantor Pertanahan yang melakukan pengukuran dan pemeriksaan tanah. Biaya TKA sebesar Rp 250.000 per bidang tanah.
Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Biaya BPHTB adalah biaya pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Besarnya biaya BPHTB pecah sertifikat tanah ditentukan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah yang akan dipecah.
Untuk menghitung biaya pecah sertifikat tanah, Anda dapat menggunakan rumus berikut:
Biaya pecah sertifikat tanah = Biaya pendaftaran + Biaya pengukuran + Biaya pemeriksaan tanah + Biaya TKA + Biaya BPHTB.
Misalnya, Anda ingin memecah sebidang tanah seluas 100 meter persegi dengan NJOP sebesar Rp100 juta. Biaya pecah sertifikat tanah yang harus Anda keluarkan adalah sebagai berikut:
Biaya pecah sertifikat tanah = Rp50.000 + Rp250.000 + Rp250.000 + Rp250.000 + (5% x Rp100.000.000) = Rp1.750.000
Anda dapat mengurus pecah sertifikat tanah secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah seperti lengkapi dokumen persyaratan, ajukan permohonan ke Kantor Pertanahan, lakukan pembayaran, dan tunggu proses selesai. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja.
Dengan mengetahui langkah-langkah dan biaya yang dibutuhkan, proses pemecahan sertifikat tanah dapat dilakukan dengan lebih lancar dan terorganisir.
**













