Foto (ist)
KABAR-SATU,SOPPENG — Penetapan Komisioner terpilih KPU Soppeng oleh KPU RI pada Selasa, 28 Juni 2023 lalu menuai pertanyaan dari berbagai pihak.
Keputusan ini menimbulkan keraguan. Pasalnya, tidak disertai dengan urutan peringkat teratas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) maupun Pasal 34 Ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut Ketua Ketua LSM Ampera Jamal Hasan Basir, Ketidakjelasan mengenai urutan peringkat ini berpotensi menimbulkan polemik dan menciptakan celah bagi transaksi yang tidak terlihat jika kelak salah satu anggota KPU terpilih mengundurkan diri dan harus diganti melalui mekanisme penggantian antar-waktu (PAW).
“Mengapa tidak ada urutan peringkat yang disertakan? Seharusnya, ketika lima komisioner terpilih ini diumumkan, peringkat mereka harus dijelaskan, sehingga akan jelas siapa yang menjadi prioritas pertama sebagai calon pengganti jika ada anggota KPU yang berhalangan tetap,” kata Jamal.
Diakuinya, jika tidak ada peringkat yang ditentukan, ini membuka peluang untuk adanya lobi-lobi yang mencurigakan. Ini berpotensi menimbulkan konflik, karena kelima calon pengganti ini akan saling bersaing karena memiliki peluang yang sama, tanpa adanya peringkat hasil seleksi calon anggota KPU yang mereka ikuti
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah, kepada Wartawan mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui urutan peringkat hasil seleksi tersebut. Menurutnya, penentuan peringkat ini merupakan kewenangan KPU RI.
“Kami juga belum tahu. Ini menjadi tanggung jawab KPU RI. Saya kira urutan peringkat hasil seleksi ini akan dipublikasikan oleh KPU RI,”katanya dengan singkat.
Keputusan KPU RI yang di duga tidak menyertakan urutan peringkat dalam penetapan nama-nama anggota KPU Soppeng ini menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi dan integritas proses pemilihan tersebut.
Hen /Bar















