Hukum & Kriminal

Sidang Tuntutan Oknum Anggota DPRD Soppeng akan di gelar, Ini Kata Masyarakat

×

Sidang Tuntutan Oknum Anggota DPRD Soppeng akan di gelar, Ini Kata Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Foto (ist)

KABAR-SATU,SOPPENG — Kejaksaan Negeri Soppeng akan menggelar sidang tuntutan perkara pembalakan liar yang melibatkan oknum Anggota DPRD Soppeng Asmawi pada Selasa (5/4/2022) di Pengadilan Negeri Watansoppeng.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Musdar mengatakan, sidang tuntutan yang melibatkan politisi Gerindra itu akan di gelar pada Selasa pekan depan.

“Sidang tuntutan rencana di gelar hari selsa,”ucapnya melalui telepon seluler, kamis (31/3/2022).

Sementara, beberapa masyarakat menunggu kepastian hukum, yang akan menjerat anggota dewan dapil Marioriwawo ini.

Salah satunya Hendra. Pada halaman facebooknya Hendra Hendra yang di unggah empat hari yang lalu. Lelaki bercambang ini menuliskan

Siapkan mesin pemotong sambil menunggu putusan pembalakan liar yang melibatkan ASMAWI anggota DPRD Soppeng, kalau hukuman ringan, apalagi bebas, maka aku punya hak yang sama untuk menebang di kebunku,’tulisnya.

Berdasarkan data situs SIPP Pengadilan Negeri Watansoppeng, adapun penuntut umum pada kasus yang mencoreng lembaga DPRD soppeng ini diantaranya, Muhammad Farid, Muh Musdar, Heru Purwanto, serta Rumtika Dwiyanti.

Sebelumnya, Asmawi yang juga pengusaha ini, diamankan Polisi kehutanan. Pasalnya, di duga telah melakukan penebangan liar di kawasan hutan. Bersama dua rekanya, oleh penyidik Polres Soppeng, Asmawi di jerat pasal Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 12 huruf b UU 18 Tahun 2013, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 82 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf b UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara 5 Tahun.

Sekedar diketahui, meski telah di tetapkan sebagai Terdakwa, Ia (Asmawi Red), selama.ini tidak pernah dilakukan penahanan, ia juga masih tetap aktif sebagai Wakil rakyat. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page