KABAR-SATU, SOPPENG — Pemerintah Kabupaten Soppeng mengancam tidak akan membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN jika tidak memiliki sertifikat vaksinasi COVID-19.
Kecuali jika ASN tersebut dapat memperlihatkan surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan tidak bersyarat untuk vaksinasi Covid-19.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Pemkab Soppeng bernomor 440/1196/Kesehatan/X/2021, tertanggal 29 Oktober 2021 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Soppeng, Andi Tenri Sessu.
Sementara itu, bagi tenaga Honorer/PHTL yang belum divaksinasi Covid-19, tidak diperkenankan masuk kantor sebelum memperlihatkan kartu vaksinasi atau surat keterangan dokter bahwa yang bersangkutan tidak bersyarat untuk vaksinasi Covid-19. (Hen)















