Kajari Wajo Eman Sulaeman bersama Direktur PDAM Andi Dedy Ahmad Iqbal saat melakukan penandatanganan MoU
KABAR-SATU,WAJO —- PDAM dan Kejaksaan Negeri Sengkang, Kabupaten Wajo, melakukan menandatangani MoU Rabu kemarin.
Direktur PDAM Wajo Andi Dedy Ahmad Iqbal mengatakan, MoU tersebut tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Dikatakanya, adapun maksud dan tujuan penandatanganan akta kerja sama itu, untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak, dalam bidang DATUN secara seimbang serta proporsional.
“Ini juga guna meningkatkan efesiensi dan efektifitas dalam masalah hukum ke depannya, khususnya di PDAM,” Kata Andi Dedy saat di hubungi Minggu (4/7/2021).
Ia menyebutkan, penandatanganan MoU tersebut di hadiri langsung Kajari Wajo beserta Kasi Datu, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan jajaran kejaksaan negeri sengkang.
“Dari pihak kami di hadiri seluruh Kabid serta Kasubid terkait,’tutupnya.(Hen/Tbr)

































