Foto Humas rutan
KABAR-SATU,SOPPENG — Sebanyak 104 warga binaan Rumah tahanan (Rutan) Watansoppeng mendapat remisi Idul Fitri 1442 H.
Kepala Rutan watansoppeng Samsurijal melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Watansoppeng Muhidin yang memberikan remisi mengatakan, penerima Remisi mulai dari 15 Hari, 1 Bulan, 1 bulan 15 hari,serta 2 Bulan.
“Pemberian Remisi ini dilakukan dengan berdasar dengan peraturan perundangan yang berlaku,”katanya Kamis (13/5/2021).
Menurutnya, pemberian remisi di berikan setelah dilaksanakan sholat Idhul Fitri di lapangan lapangan rutan,dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Pemberian remisi dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ,”pungkasnya.(hen)












