Foto Humas Pemda Soppeng
KABAR – SATU,SOPPENG — Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Soppeng, menggelar pertemuan ruang rapat gabungan dinas, Senin (12/4/2021).
Dengan tema “Peran PPID UTAMA dan PPID Pembantu Dalam Layanan Informasi Publik” kegiatan tersebut di buka langsung Kepala seksi layanan dan hubungan media Nasyithah Usman.
Nasyithah mengatakan, kegiatan kemudian dilanjutkan pemaparan materi tentang pengantar PPID, Undang-Undang PPID yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Serta katanya, daftar Informasi Publik dan Tujuan Keterbukaan Informasi Publik yang disampaikan seperti, hak warga negara Untuk Memperoleh informasi publik, mendorong partisipasi Peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
“dipaparkan juga mengetahui alasan kebijakan publik, mengembangkan ilmu pengetahuan, serta meningkatkan pengelolaan informasi pada badan publik,”jelas wanita berkacamata ini.
Ia menyebutkan, peserta pertemuan dihadiri oleh perwakilan SKPD se Kabupaten Soppeng selaku operator PPID juga melakukan simulasi penggunaan aplikasi PPID.SOPPENGKAB.GO.ID yang dibimbing oleh narasumber dari tim Dinas Komunikasi dan Informatika.
“Setelah pertemuan ini diharapkan para admin PPID SKPD mampu mengupload data dan dokumen ke website PPID,”tutup wanita berhijab ini. (Hen)

































