Foto (ist)
KABAR-SATU,SOPPENG — Dalam rangka memperingati hari Bhayangkara ke 74 Tahun 2020, satuan lalu lintas (satlantas) Polres Soppeng, memberikan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis bagi pemilik SIM A dan C.
Kasatlantas Polres Soppeng Iptu A. Muh Yusuf mengatakan, perpanjangan SIM secara gratis itu tentunya mempunyai syarat dan ketentuan.
Diakunya, adapun ketentuan diantaranya, Pemilik SIM lahir pada tanggal 1Juli, masa berlaku SIM berakhir pada 1 juli 2020, yang di bawa saat melakukan registrasi.
“berkas juga harus di lengkapi dengan surat keterangan pemeriksaan kesehatan serta hasil pemeriksaan pisikologi untuk pemohon sim,”kata mantan Kanit Regident ini Minggu (14/6)2020).
Ia menambahkan, bagi pemilik sim yang sesuai dengan syarat tersebut bisa melaporkan langsung ke bagian pembuatan SIM, untuk nanti di cetak pada tanggal 26 mendatang.
“Sim di cetak tanggal 26 sampai 29 Juli,”paparnya. (Hr)













