Ilustrasi
KABAR-SATU SOPPENG — Setelah menuai kritikan dari media, sumbangan 5 % kepada setiap ASN penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dilingkup Dinas pendidikan soppeng dibatalkan.
Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Asis makmur mengatakan, dalam rapat yang di gelar tadi pagi, sumbangan 5 persen dibatalkan, hal tersebut dilakukan demi menghindari asumsi bahwa lingkup Dikbud ada pungutan.
” Ya betul kami batalkan dalam rapat tadi demi menghindari asumsi teman teman media, bahwah di lingkup Dikbud ada pungutan.”katanya melalui pesan singkat whatsApp, Sabtu (16/6/2020).
Katanya, sesuai dengan hasil rapat, di serahkan kembali kepada segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dikbud, untuk sedekahkan rezkinya sesuai keikhlasan masing masing.
Diakuinya, untuk transparansi pertanggung jawaban Penyumbang menulis dan tanda tangan sendiri besarannya.
Selanjutnya kata Asis, daftar harus diberikan kop sekolah dan ditandatangani kepala sekolah.
Ia menyebutkan, untuk sedekah ASN tingkat Taman kanak (TK) dan Sekolah Dasar(SD) di kumpul oleh kepala sekolah, kemudian menyetor ke UPTD.
“UPTD lanjutkan ke Kasubag Keuangan Dikbud selanjutnya di Stor ke kantor Sosial,”ujarnya.
Ia menambahkan, untuk tingkat SMP akan di stor ke MKKS. Kemudian, diteruskan ke dikbud dan akan di serahkan kedinas sosial.
“Berapapun nominal dari ASN lingkup Dikbud , begitu juga yang di stor ke kantor Sosial dengan kwitansi,”paparnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya, pengiat anti korupsi Djusman AR Koordinator Badan pekerja komite Masyarakat Anti korupsi Sulselbar menilai, jika sumbangan sebesar 5% yang di tentukan besaranya dan waktunya bisa di pastikan itu pungutan. (Hr)















